Apabila anda mengetahui ada penyimpangan dalam pelayanan Kantor Pertanahan Kota Denpasar, silahkan melakukan pengaduan. Caranya mudah, isi nomor telp anda dan klik kirim kode akses
![](./media/Screenshot_20210123-094018_Abian Kapas.jpg)
Tombol next dibagian bawah akan muncul. Klik tombol ini untuk mengisi pengaduan anda.
![](./media/Screenshot_20210123-064016_Abian Kapas.jpg)
Pengaduan harus memenuhi unsu 4W (What: peristiwa apa yang diadukan, Who: siapa oknum yang diadukan, Where: dimana lokasi terjadinya peristiwa yang diadukan, When: kapan waktu terjadinya peristiwa tersebut) dan 1H (How: bagaimana peristiwa tersebut terjadi). Isi semua aspek tersebut dengan jelas agar kami dapat menindaklanjuti pengaduan anda. Pengisian waktu terjadinya peristiwa dilakukan 2 tahap yaitu mengisi tanggal peristiwa sebagai berikut:
![](./media/Screenshot_20210123-064134_Abian Kapas.jpg)
Setelah itu menigs jam dan menit terjadinya peristiwa. Apabila peristiwa terjadi sebelum jam 12 siang pilih AM dan apabila terjadinya setelah jam 12 siang pilih PM.
![](./media/Screenshot_20210123-064145_Abian Kapas.jpg)
Apabila isian ada sudah lengkap, tekan tombol selesai. Kami akan langsung menerima pengaduan anda dan memverifikasi laboran tersebut. Berikut ini adalah contoh isian pengaduan yang lengkap:
![](./media/Screenshot_20210123-064241_Abian Kapas.jpg)